KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
Mahasiswa
- Mahasiswa yang mendaftarkan untuk mengikuti program ini harus sudah
memiliki masa studi sekurangkurangnya 6 (enam) semester; dan tidak mengambil cuti studi pada semester sebelumnya; - IPK minimal 2.00 sampai dengan Semester 5;
- Mahasiswa yang lolos seleksi harus mendaftarkan keikutsertaannya melalui FRS setelah berkonsultasi dengan Dosen Wali dan Program Studi;
- Mahasiswa wajib menyusun dan menyampaikan laporan tertulis yang berisi perencanaan, KKNT independen kepada program studi untuk dinilai;
- Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program KKNT hingga selesai dengan lengkap berhak mendapatkan lembar penilaian.
Universitas
- Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) atau melalui Lembaga/program studi /tim yang ditugaskan akan membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerjasama (MoU) dengan Kementerian Desa PDTT, Kemdikbud, atau pemerintah;
- Universitas menentukan lokasi pelaksanaan program KKNT berdasarkan rekomendasi atau kerjasama dengan mitra program, antara lain:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; Kemensos, Kementan, atau Kemkes;
- Pemerintah daerah atau industri;
- Desa binaan, desa tertinggal dan berkembang, atau kategori lain.
- Universitas menyusun ketentuan pelaksanaan KKNT di antaranya:
- syarat pendaftaran, proses pendaftaran dan evaluasi, beserta dengan kuota jumlah mahasiswa peserta program KKNT;
- mengatur kelompok mahasiswa peserta dengan jumlah ideal 6-10 mahasiswa per kelompok)
- menentukan tim dosen pembimbing;
- memberikan pembekalan, pemeriksaan kesehatan, dan menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada mahasiswa calon peserta KKNT;
- Standar Operasional Prosedur pelaksanaan KKNT dengan mempertimbangkan jaminan keamanan dan keselamatan mahasiswa;
- pembekalan tentang kearifan lokal masyarakat dan perilaku etika selama pelaksanaan kegiatan KKNT;
- konversi atau penyetaraan program KKNT dalam kurikulum dengan beban sebanyak-banyaknya 20 sks per semester atau 40 sks dua semester;
- pelaporan hasil kegiatan KKNT ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
PROSEDUR KEGIATAN PENELITIAN / RISET
universitas
- Meluncurkan kegiatan KKNT dan membuka pendaftaran untuk mahasiswa
- Melakukan seleksi mahasiswa yang mendaftarkan dirinya
Mahasiswa
- Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali/program studi;
- Melakukan pendaftaran kegiatan KKNT;
- Jika lolos seleksi, maka proses dapat berlanjut kepada melakukan FRS;
- Jika tidak lolos seleksi, maka FRS yang dilakukan hanya untuk memilih mata kuliah regular saja.
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan KKNT secara live in didampingi dan dievaluasi oleh dosen pembimbing;
- Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikannya dalam bentuk presentasi, karya tertulis, audio-visual, maupun bentuk laporan akhir lainnya
Program Studi/ Fakultas
- Menyusun mata kuliah atau sks yang setara dengan isi program KKNT sesuai kesepakatan dalam MoU;
- Menginput nilai akhir dan pengakuan sks yang setara sesuai dengan yang diakui oleh fakultas atau program studi, dan sesuai dengan kesepakatan KKNT yang telah disusun sebelum kegiatan berlangsung
Dosen Pendamping
- Mendapatkan informasi mengenai topik dan mahasiswa yang akan menjalani program kewirausahaan
- Bersama dengan pendamping dari Lembaga mitra (supervisor desa tempat mahasiswa melakukan proyeknya) melakukan pembimbingan mahasiswa , melakukan evaluasi serta memberikan penilaian akhir atas dasar laporan kegiatan riset/penelitian yang dilakukan mahasiswa.