Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT)

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN

Mahasiswa

  • Mahasiswa yang mendaftarkan untuk mengikuti program ini harus sudah
    memiliki masa studi sekurangkurangnya 6 (enam) semester; dan tidak mengambil cuti studi pada semester sebelumnya;
  • IPK minimal 2.00 sampai dengan Semester 5;
  • Mahasiswa yang lolos seleksi harus mendaftarkan keikutsertaannya melalui FRS setelah berkonsultasi dengan Dosen Wali dan Program Studi;
  • Mahasiswa wajib menyusun dan menyampaikan laporan tertulis yang berisi perencanaan, KKNT independen kepada program studi untuk dinilai;
  • Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program KKNT hingga selesai dengan lengkap berhak mendapatkan lembar penilaian.

Universitas

  • Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) atau melalui Lembaga/program studi /tim yang ditugaskan akan membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerjasama (MoU) dengan Kementerian Desa PDTT, Kemdikbud, atau pemerintah;
  • Universitas menentukan lokasi pelaksanaan program KKNT berdasarkan rekomendasi atau kerjasama dengan mitra program, antara lain:
    • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; Kemensos, Kementan, atau Kemkes;
    • Pemerintah daerah atau industri;
    • Desa binaan, desa tertinggal dan berkembang, atau kategori lain.
  • Universitas menyusun ketentuan pelaksanaan KKNT di antaranya:
    • syarat pendaftaran, proses pendaftaran dan evaluasi, beserta dengan kuota jumlah mahasiswa peserta program KKNT;
    • mengatur kelompok mahasiswa peserta dengan jumlah ideal 6-10 mahasiswa per kelompok)
    • menentukan tim dosen pembimbing;
    • memberikan pembekalan, pemeriksaan kesehatan, dan menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada mahasiswa calon peserta KKNT;
    • Standar Operasional Prosedur pelaksanaan KKNT dengan mempertimbangkan jaminan keamanan dan keselamatan mahasiswa;
    • pembekalan tentang kearifan lokal masyarakat dan perilaku etika selama pelaksanaan kegiatan KKNT;
    • konversi atau penyetaraan program KKNT dalam kurikulum dengan beban sebanyak-banyaknya 20 sks per semester atau 40 sks dua semester;
    • pelaporan hasil kegiatan KKNT ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

PROSEDUR KEGIATAN PENELITIAN / RISET

universitas

  • Meluncurkan kegiatan KKNT dan membuka pendaftaran untuk mahasiswa
  • Melakukan seleksi mahasiswa yang mendaftarkan dirinya

Mahasiswa

  • Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali/program studi;
  • Melakukan pendaftaran kegiatan KKNT;
    • Jika lolos seleksi, maka proses dapat berlanjut kepada melakukan FRS;
    • Jika tidak lolos seleksi, maka FRS yang dilakukan hanya untuk memilih mata kuliah regular saja.
  • Mahasiswa melaksanakan kegiatan KKNT secara live in didampingi dan dievaluasi oleh dosen pembimbing;
  • Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikannya dalam bentuk presentasi, karya tertulis, audio-visual, maupun bentuk laporan akhir lainnya

Program Studi/ Fakultas

  • Menyusun mata kuliah atau sks yang setara dengan isi program KKNT sesuai kesepakatan dalam MoU;
  • Menginput nilai akhir dan pengakuan sks yang setara sesuai dengan yang diakui oleh fakultas atau program studi, dan sesuai dengan kesepakatan KKNT yang telah disusun sebelum kegiatan berlangsung

Dosen Pendamping

  • Mendapatkan informasi mengenai topik dan mahasiswa yang akan menjalani program kewirausahaan
  • Bersama dengan pendamping dari Lembaga mitra (supervisor desa tempat mahasiswa melakukan proyeknya) melakukan pembimbingan mahasiswa , melakukan evaluasi serta memberikan penilaian akhir atas dasar laporan kegiatan riset/penelitian yang dilakukan mahasiswa.