KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
MAHASISWA
- Status aktif sebagai mahasiswa UNPAR pada semester saat program diadakan;
- Status aktif pada PDDIKTI di semester saat masa program diadakan;
- Mendapatkan ijin dari dosen wali/ pejabat fakultas yang berwenang
- Sudah menyelesaikan kuliah di UNPAR minimal 4 (empat) semester dan cuti tidak diperhitungkan;
FAKULTAS/PROGRAM STUDI
- Program Studi menyusun penyesuaian kurikulum yang berisi mata kuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa lintas program studi;
- Program studi dapat mengatur kuota dan menentukan persyaratan pengambilan mata kuliah oleh mahasiswa program studi lain yang mengikuti program ini;
- Program studi dapat pula langsung saling bekerja sama untuk membentuk program pertukaran mahasiswa selama 1 (satu) semester penuh dengan pemenuhan jumlah mata kuliah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) sks;
- Dalam hal point 3 (tiga) di atas, program studi wajib mempersiapkannya dalam 1 (satu) semester sebelum program dilaksanakan, dan mempersiapkan klausul perjanjian kerja sama antar program studi yang dapat dikoordinasikan bersama dengan Kantor Internasional dan Kerjasama (KIK) Universitas Katolik Parahyangan;
- Klausul kerjasama antar program studi dapat berupa persyaratan khusus, dan kuota yang akan dibuka.
PROSEDUR PELAKSANAAN UNTUK MAHASISWA, TATA USAHA DAN PROGRAM STUDI
MAHASISWA
- Mata kuliah lintas program studi dibuka pada saat masa FRS hingga PRS;
- Setelah Mahasiswa mengetahui segala persyaratan, berkonsultasi dengan dosen wali/pejabat fakultas yang berwenang, maka mahasiswa dapat mengambil mata kuliah pilihannya pada saat FRS;
TATA USAHA FAKULTAS
- Tata Usaha Fakultas melakukan oplos kelas dan membuka mata kuliah untuk program studi lain pada SIAKAD; oplos MKU dan MK lintas prodi dilakukan sebelum dilakukan oplos MK lain masing2 prodi
- Tata usaha Fakultas yang dituju (yg membuka MK lintas prodi) bertanggung jawab memberikan informasi, mengatur apabila terdapat bentrok jadwal setelah oplos kepada mahasiswa yang mengambil MK lintas prodi di fakultasnya dan berkoordinasi dengan tata usaha fakultas mahasiswa asal.
PROSEDUR PELAKSANAAN KHUSUS PERTUKARAN MAHASISWA ANTAR PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN UNTUK 1 (SATU) SEMESTER PENUH
MAHASISWA
- Mendapatkan informasi tentang pertukaran mahasiswa melalui dosen pengampu/dosen wali/tata usaha atau pengumuman fakultas;
- Melakukan pemenuhan persyaratan yang ditentukan dan berkonsultasi dengan dosen wali/pejabat fakultas;
- Melakukan FRS dan mengikuti perkuliahan di program studi lain selama 1 (satu) semester penuh setara dengan 20 (dua puluh) SKS;
- Mendapatkan pengakuan dari program studi asal terhadap mata kuliah yang sudah diambil dari program studi lain.
TATA USAHA FAKULTAS
- Tata Usaha Fakultas melakukan oplos kelas membuka mata kuliah untuk program studi lain pada SIAKAD; oplos MKU dan MK lintas prodi dilakukan sebelum dilakukan oplos MK lain masing-masing prodi
PROGRAM STUDI ASAL
- Melalui dosen wali/kepala program studi/dekan memberikan suratrekomendasi kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah di program studi lain;
- Memberikan pengakuan mata kuliahuntuk ditampikan di daftar nilai dan transkrip akademik mahasiswa.
PROGRAM STUDI PENERIMA
- Memberikan perkuliahan sesuai prosesdur yang berlaku di UNPAR;
- Memberikan penilaian yang sesuai dengan prosedur yang berlaku di UNPAR.
BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK
- Mempersiapkan sistem/ prosedur sehingga informasi MK lintas prodi seperti jadwal kuliah, jadwal ujian, deskripsi mata kuliah bisa diakses prodi, dosen wali maupun mahasiswa baik pada saat pembukaan MK maupun saat FRS/PRS.