Pertukaran Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan Dengan Perguruan Tinggi Lain, Untuk Program Studi Yang Sama Atau Program Studi Yang Berbeda

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN

Mahasiswa UNPAR mengambil mata kuliah di
perguruan tinggi di luar UNPAR

  • Status aktif sebagai mahasiswa UNPAR pada semester saat kuliah daring diadakan;
  • Status aktif pada PDDIKTI di semester saat program ini diadakan
  • Mendapatkan ijin dari dosen wali atau kaprodi yang dibuat dalam surat bermaterai;
  • Sudah berkuliah di UNPAR minimal 4 (empat) semester dan cuti tidak diperhitungkan;
  • Prodi/universitas tujuan memiliki akreditasi setara.

Mahasiswa dari luar UNPAR
yang mengambil mata kuliah di UNPAR

  • Mahasiswa yang diterima harus sudah berkuliah di perguruan tinggi asal minimal 4 semester dan dibuktikan dengan transkrip akademik;
  • Status aktif pada PDDIKTI di semester saat masa kuliah daring diadakan;
  • Menyerahkan fotokopi KTP, KTM dari PT asal, transkrip akademik ke bagian admisi UNPAR;
  • Menyerahkan fotokopi dokumen persetujuan dari
    dosen wali/kaprodi

Fakultas / Program Studi

  • Fakultas atau Program studi melakukan kerja sama pertukaran mahasiswa dengan fakultas atau program studi di perguruan tinggi lain, yang kemudian diserahkan kepada Universitas dan Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) untuk dibuatkan dokumen kerja sama/nota kesepakatan/MoU dengan perguruan tinggi lain sebagai mitra; disusun paling lama 1 (satu) semester sebelum pelaksanaan; Dalam hal ini program studi dan universitas tujuan harus memiliki akreditasi yang setara atau lebih tinggi dari pada program studi UNPAR untuk MK Wajib Kurikulum Prodi (di luar pengayaan);
  • Penyusunan kerja sama ini berisi persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa, penyusunan mata kuliah hingga kurikulum, pengakuan atau penyetaraan mata kuliah, jumlah SKS, kuota yang dibuka, hingga persyaratan lain yang disepakati kedua belah pihak;
  • Program studi mempersiapkan dosen/tim dosen pendamping untuk mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain dan harus diatur dalam kesepakatan kerja sama;
  • Kerja sama, kesepakatan dan segala persiapan untuk program ini disusun secara menarik, berkelas dan memberikan capaian pembelajaran yang dapat diperoleh mahasiswa secara maksimal untuk memenuhi kompetensinya;
  • Program studi melakukan proses monitoring dan evaluasi dan harus diatur dalam kesepakatan.

UNIVERSITAS

  • Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerjasama (KIK) atau lembaga lainnya yang diberikan penugasan oleh Rektor melakukan kerjasama dan mendokumentasikannya dalam bentuk  nota kesepakatan/MoU; berdasarkan pengajuan dari Fakultas atau program studi;
  • Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) atau lembaga lainnya yang diberikan penugasan oleh Rektor, dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain untuk kemudian ditugaskan kepada fakultas atau program studi untuk dilaksanakan, dengan tetap berpatokan pada prinsip kampus merdeka.

Biro Administrasi Akademik

  • Mengkoordinasikan dan mengatur administrasi pendaftaran ulang mahasiswa dari perguruan tinggi lain hingga mengatur transkrip nilai yang akan diperoleh mahasiswa;
  • Menyusun transfer nilai, pencatatan dan pelaporan akademik mahasiswa UNPAR pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi lain.

PROSEDUR PENERIMAAN, PERKULIAHAN HINGGA PENILAIAN MAHASISWA DARI PERGURUAN TINGGI LAIN

Universitas melalui
Biro Administrasi Akademik (BAA)

  • Melalui Program studi atau calon dosen pendamping, UNPAR mendapatkan informasi jumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain
  • Mahasiswa diterima melalui SIPMB, diberikan NPM dan data-datanya diinputkan ke dalam SIAKAD. Mata kuliah yang diambil akan dibukakan oleh Bagian Registrasi BAA;
  • Menyusun rekap yang akan diteruskan kepada dosen pendamping/ program studi/fakultas;
  • Membantu dosen pendamping untuk memberikan informasi kepada mahasiswa luar UNPAR; berupa situs resmi UNPAR, IDE, portal mahasiswa beserta panduan-panduan perkuliahan.

Mahasiswa luar UNPAR

  • Mahasiswa melakukan pendaftaran untuk mata kuliah yang dibuka UNPAR melalui hasil kesepakatan/MoU yang sudah disepakati;
  • Melalui pengisian data pada saat mendaftar, mahasiswa akan diberitahukan oleh UNPAR melalui BAA dan program studi tentang persyaratan yang harus dilengkapi;
  • Mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan pedoman yang sudah diatur dalam Pedoman Pembelajaran Daring UNPAR tahun 2020.
  • Apabila terdapat selisih waktu (mulai maupun berakhirnya semester), maka mahasiswa peserta harus menyesuaikan dengan perguruan tinggi yang dituju.

Program Studi / Tata Usaha Fakultas

  • Menerima rekap mahasiswa luar UNPAR dari BAA atau dari dosen pendamping;
  • Memastikan bahwa mahasiswa luar tersebut sudah terdaftar dalam kelas mata kuliah yang dibuka di dalam SIAKAD;
  • Memastikan bahwa data mahasiswa sudah masuk pada SIAKAD;
  • Memastikan bahwa mata kuliah yang diambil sudah sesuai dengan jadwal dan kuota yang diberikan;
  • Menerbitkan transkrip Daftar Perkembangan
    Studi untuk mahasiswa luar UNPAR.

Dosen / Kaprodi / Dekan

  • Dosen pengampu menginformasikan mata kuliah yang dapat diambil untuk mahasiswa luar UNPAR melalui koordinator mata kuliah dan dengan persetujuan Ketua Program Studi. Informasi tersebut disampaikan ke universitas melalui Wakil Dekan Bidang Akademik/TU/Dekan, sesuai dengan kesepakatan/MoU; atau menginformasikan kepada calon dosen pembimbing yang telah ditunjuk.
  • Dosen akan mendapatkan informasi tentang mahasiswa yang mengikuti mata kuliahnya dari dosen pendamping, TU atau BAA berdasarkan jumlah kuota yang sudah disepakati;
  • Memberikan perkuliahan dan penilaian kepada mahasiswa luar UNPAR sesuai dengan sistem penilaian UNPAR; Perkuliahan yang bentuknya asinkron akan lebih fleksibel dan memudahkan mahasiswa dari luar prodi yang memiliki kendala waktu.

Dosen Pendamping

  • Melakukan koordinasi penerimaan mahasiswa dari luar UNPAR, kepada BAA untuk kemudian dilakukan proses registrasi;
  • Melakukan koordinasi dengan para dosen pengampu/kaprodi/dekan /tata usaha tentang mata kuliah yang dibuka dan memastikan bahwa mahasiswa luar UNPAR sudah mendapatkan NPM dan kelas yang sesuai;
  • Mengelola rekap mahasiswa dari luar UNPAR
    bersama dengan BAA, BTI dan tata usaha;
  • Memberikan briefing/rapat/pertemuan dengan mahasiswa luar UNPAR untuk memperkenalkan secara singkat tentang UNPAR, sistem pembelajaran dan perkuliahan, sistem penilaian dan portal mahasiswa. Dosen pendamping dapat melakukan koordinasi dengan BAA untuk melakukan hal ini.
  • Berkoordinasi dengan BAA mengenai dokumen penilaian yang diterbitkan untuk mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

Dosen / Kaprodi / Dekan

PROSEDUR PENDAFTARAN, PERKULIAHAN DAN PENILAIAN MAHASISWA UNPAR YANG MENGAMBIL MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI LAIN

Mahasiswa UNPAR

  • Mendapatkan informasi tentang mata kuliah yang akan diambil berasal dari pengumuman program studi (dari dosen pengampu, dosen wali, Kaprodi atau Dekan), atau dari promosi dlm bentuk lain (jika sudah ditentukan dalam kesepakatan/MoU);
  • Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan dosen wali, mengajukan surat rekomendasi untuk dibawa ke PT tujuan;
  • Mendaftar dalam situs resmi institusi
    penyelenggara pertukaran misalnya APTIK, NUNI untuk kemudian mendapatkan informasi lebih detail;
  • Jika ditolak, mahasiswa diperbolehkan mendaftar kembali pada semester selanjutnya;
  • Mahasiswa mengikuti perkuliahan sesuai dengan prosedur PT tujuan; melakukan FRS di studentportal dan tetap berkomunikasi dengan dosen wali mengenai pembelajarannya secara berkala;
  • Di akhir periode perkuliahan, mahasiswa berkewajiban untuk melaporkan kegiatannya kepada dosen wali, menyerahkan daftar nilai
    yang didapatkan kepada dosen wali dan TU untuk dilakukan konversi/penyetaraan penginputan di SIAKAD.

Program Studi/Tata Usaha (TU)

  • Di awal proses, membantu mahasiswa untuk kebutuhan informasi kuliah kerja sama dari antar perguruan tinggi;
  • Mata kuliah dari PT tujuan yang akan diambl mahasiswa UNPAR hendaknya dapat diinputkan ke dalam SIKUR agar dapat muncul di dalam studentportal pada saat mahasiswa melakukan FRS. (bentuk matakuliahnya diatur dalam Addendum Kurikulum)
  • Di akhir periode perkuliahan, TU menerima transkrip nilai dari mahasiswa, menyerahkan kepada kaprodi untuk dikonversi/disetarakan/diakui;;

Alur proses penerimaan, perkuliahan hingga penilaian mahasiswa dari PT lain digambarkan pada gambar 3.1 sedangkan alur pendaftaran, perkuliahan dan penilaian mahasiswa UNPAR yang mengambil kuliah di PT lain dapat dilihat pada gambar 3.2