KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
Mahasiswa
- Status aktif sebagai mahasiswa UNPAR pada semester saat program
diadakan; - Status aktif pada PDDIKTI di semester saat masa program diadakan;
- Mendapatkan ijin dari dosen wali/ pejabat fakultas yang berwenang;
- Sudah berkuliah di UNPAR minimal 4 (lima) semester dan cuti tidak diperhitungkan.
Universitas / Fakultas / Program Studi
- Universitas melalui lembaga/fakultas/program studi yang ditunjuk melakukan kerja sama dengan:
- satu atau lebih sekolah pendidikan dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas; dan/atau; - program Indonesia Mengajar, Forum Gerakan Mahasiswa Mengajar Indonesia, atau program lain yang direkomendasikan oleh Kemendikbud; atau
- Dinas Pendidikan Provinsi/kota atau daerah;
- satu atau lebih sekolah pendidikan dasar, sekolah menengah
- Bentuk kerjasama dituangkan dalam kesepakatan yang didokumentasikan dalam MoU oleh Kantor Internasional dan Kerjasama (KIK) dan harus mendapatkan ijin dari Dinas Pendidikan kota Bandung dan/atau Dinas Pendidikan setempat di mana satuan pendidikan tersebut bernaung;
- Kesepakatan memuat hal-hal ;
- Mahasiswa memberikan kontribusi positif terhadap satuan Pendidikan;
- Satuan Pendidikan memberikan penyaluran bakat mengajar kepada mahasiswa;
- Kuota mahasiswa;
- Kesepakatan mengenai durasi kegiatan mengajar dalam sks mata kuliah; sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) sks dalam satu semester, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua ) semester;
- Kesepakatan bentuk laporan yang akan disusun mahasiswa dan kapan laporan akan diserahkan kepada kedua belah pihak.
- Universitas dapat menugaskan Lembaga/biro/fakultas/program studi sebagai koordinator pelaksanaan program ini, beserta dengan dosen pendamping;
- Koordinator pelaksanaan program ini dapat berjumlah 1(satu) orang atau tim dosen pendamping, bergantung pada kuota mahasiswa yang dibukakan;
- Program studi menyusun penyetaraan/pengakuan sks mata kuliah yang telah disepakati;
- Apabila terdapat selisih waktu (mulai maupun berakhirnya semester), maka mahasiswa peserta harus menyesuaikan dengan satuan pendidikan yang dituju.
PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM ASISTENSI MENGAJAR
Mahasiswa
- Mahasiswa mengetahui program dibuka melalui pengumuman di program studi atau universitas;
- Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali/kaprodi/dekan untuk mendapatkan rekomendasi, dan kemudian mendaftarkan diri kepada koordinator program;
- Mahasiswa melakukan FRS dan menerima pengarahan khusus dari koordinator program;
- Mahasiswa melaporkan kegiatan asistensi mengajar kepada koordinator program secara berkala sesuai kesepakatan;
- Di akhir program dilaksanakan, Mahasiswa mendapatkan konversi/penyetaraan nilai ke dalam transkrip nilainya.
- Konversi/penyetaraan dapat dilakukan melalui transfer nilai yang diajukan oleh program studi kepada Biro Administrasi Akademik. Jika telah masuk ke dalam kurikulum program studi, maka tidak perlu
dilakukan transfer nilai.
Lembaga / Biro / Program Studi / Koordinator Program
- Program studi menyusun penyetaraan sks asistensi mengajar di sekolah dengan sks mata kuliah dalam kurikulum;
- Lembaga/Biro/Program Studi menyusun promosi program asistensi mengajar di satuan pendidikan sesuai dengan kesepakatan untuk menarik minat mahasiswa;
- Koordinator program menerima pendaftaran mahasiswa;
- Koordinator program memberikan arahan khusus sebelum melepaskan mahasiswa;
- Koordinator program memantau, mengawasi kegiatan mahasiswa; berkomunikasi dengan mahasiswa dan satuan pendidikan secara berkala, termasuk menerima laporan dari mahasiswa yang sedang menjalani program;
- Di akhir program, koordinator menerima laporan dari mahasiswa secara tertulis sesuai dengan kesepakatan, dan menyusun laporan program kepada universitas.
- Koordinator (dosen pemdamping) memberikan penilaian berdasarkan hasil penilaian guru pamong di sekolah tempat mahasiswa mengajar berdasarkan capaian pengetahuan, sikap, dan perilaku siswa yang sesuai dengan ajuan program yang dirancang mahasiswa.
Biro Administrasi Akademik
- Melakukan proses transfer nilai dan melalukan pelaporan pada PDDIKTI
Satuan Pendidikan
- Sekolah membuat kontrak yang mencakup penilaian,pendamping dan penugasan