Program Magang

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN

Mahasiswa

  • Status aktif sebagai mahasiswa UNPAR pada semester saat kuliah daring diadakan;
  • Status aktif pada PDDIKTI di semester saat program ini diadakan
  • Mendapatkan ijin dari dosen wali/dekan yang dibuat dalam surat bermaterai;
  • Sudah berkuliah di UNPAR minimal 4 (empat) semester dan cuti tidak diperhitungkan;

Universitas

  • Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) atau melalui lembaga yang ditugaskan oleh Rektor membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerjasama (MoU) dengan perusahaan mitra;
  • Universitas menyusun dokumen kerjasama dengan isi kesepakatan di antaranya:
    • kesepakatan program magang yang akan ditawarkan kepada mahasiswa;
    • syarat-syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk dapat mengikuti program magang;
    • proses penjaminan mutu pelaksanaan program magang;
    • kesepakatan terkait hak dan jaminan kepada mahasiswa sesuai peraturan perundangan, antara lain asuransi kesehatan, keselamatan kerja, honor, dan hak karyawan magang yang lain;
    • kesepakatan penugasan supervisor dari perusahaan mitra dan dosen pembimbing dari universitas untuk mendampingi proses magang, memberikan bimbingan, dan penilaian;
    • kesepakatan beban kerja selama magang yang disetarakan dalam sks mata kuliah, yaitu sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) sks per semester; dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester;

PROSEDUR PELAKSANAAN MAGANG

Universitas / KIK

  • Menyusun MoU dengan Lembaga mitra magang atas permintaan Fakultas/program studi;
  • Jika sebuah Lembaga lain menawarkan program magang langsung dengan Universitas/KIK, maka Universitas/KIK mengarahkannya kepada Fakultas/Program studi untuk kemudian ditentukan klausul-klausul syarat dan ketentuan, namun MoU tetap disusun oleh KIK;
  • Klausul syarat dan ketentuan harus disepakati oleh program studi dan Lembaga mitra, termasuk menentukan dosen pembimbing magang dan supervisor/mentor yang berasal dari Lembaga mitra.

Prodi/ Fakultas

  • Fakultas atau program studi dapat menetapkan lembaga mitra yang akan dijadikan lokasi magang berdasarkan referensi program studi atau usulan dari mahasiswa yang kemudian disampaikan ke Universitas untuk disusun MoU-nya;
  • Apabila terdapat selisih waktu (mulai maupun berakhirnya semester), dengan rencana magang yang ditawarkan oleh lembaga mitra, maka mahasiswa peserta harus menyesuaikan dengan lembaga mitra agar dapat memperoleh pengalaman yang optimal.
  • Program studi menentukan dosen pembimbing magang
  • Program studi menentukan besaran sks dan capaian pembelajaran yang ingin dicapai dari kegiatan magang berdasar waktu kerja di perusahaan tersebut. Pedoman yang digunakan adalah 1 sks setara dengan 170 menit kerja per minggu per semester. Maksimum sks per semester adalah 20 sks dan dapat disusun sebanyak-banyaknya (2) dua semester.

Dosen pembimbing magang

  • Melakukan monitoring selama kegiatan magang berlangsung apakah dibantu oleh instruktur magang;
  • Melakukan penilaian dari hasil laporan mahasiswa
    magang.

Mahasiswa

  • Mahasiswa mengikuti seleksi administratif dan akademik sesuai dengan mekanisme perusahaan/ PT lain;
  • Mahasiswa mengambil matakuliah magang atau yang diekivalenkan dengan magang pada semester tersebut saat FRS;
  • Hadir di lokasi magang sesuai ketentuan Lembaga mitra dan program studi ;
  • Menyusun laporan magang jika kegiatan magang telah selesai.