Program Penelitian/Riset

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN

Mahasiswa

  • Mahasiswa yang mendaftarkan untuk mengikuti program ini harus sudah memiliki masa studi sekurangkurangnya 4 (empat) semester pertama; dan tidak mengambil cuti studi pada semester sebelumnya;
  • Mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri dalam program ini harus mengikuti persyaratan;
  • Mahasiswa yang lolos seleksi harus mendaftarkan keikutsertaannya melalui FRS setelah berkonsultasi dengan Dosen Wali dan Program Studi;
  • Mahasiswa wajib menyusun dan menyampaikan laporan tertulis yang berisi perencanaan, operasional, dan hasil proyek independen kepada program studi untuk dinilai;
  • Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program hingga selesai dengan lengkap berhak mendapatkan lembar penilaian dari lembaga mitra.

Universitas

  • Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) atau unit lain yang ditugaskan akan kesepakatan dalam bentuk dokumen kerjasama (MoU) dengan mitra dari pusat laboratorium, lembaga riset atau pusat studi;
  • Universitas menyusun dokumen kerjasama dengan isi kesepakatan di antaranya:
    • program penelitian/ riset yang akan ditawarkan
      kepada mahasiswa;
    • persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa;
    • panduan teknis pelaksanaan program penelitian;
    • penyetaraan isi program penelitian yang dinyatakan dalam sks dengan jumlah sebanyak-banyaknya setara 20 sks per minggu dalam (1) satu semester, dan dapat disusun sebanyakbanyaknya (2) dua semester;
    • menunjuk pendamping dari lembaga mitra dan dosen pendamping dari universitas untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan kegiatan penelitian, dan evaluasi, sehingga menghasilkan nilai;
    • Hasil riset/penelitian ini berupa jurnal.
  • Universitas bersama Program studi melakukan sosialisasi program penelitian/riset paling lambat 1 (satu) semester sebelum program dijalankan.

PROSEDUR KEGIATAN PENELITIAN / RISET

universitas

  • Meluncurkan kegiatan wirausaha dan membuka pendaftaran untuk satu atau dua semester;
  • Menyeleksi mahasiswa yang mendaftarkan dirinya.

Mahasiswa

  • Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali/program studi;
  • Melakukan pendaftaran kegiatan wirausaha;
    • Jika lolos seleksi, maka proses dapat berlanjut kepada melakukan FRS;
    • Jika tidak lolos seleksi, maka FRS yang dilakukan hanya untuk memilih mata kuliah regular saja.
  • Mahasiswa melaksanakan kegiatan wirausaha dengan didampingi dan dievaluasi oleh dosen pembimbing;/mentor wirausaha;
  • Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikannya dalam bentuk presentasi.

Program Studi/ Fakultas

  • Menyusun mata kuliah atau sks yang setara dengan isi program penelitian/riset;
  • Menginput nilai akhir dan pengakuan sks yang setara sesuai dengan yang diakui oleh fakultas atau program studi, dan sesuai dengan pedoman kegiatan penelitian/riset yang telah disepakati sebelum kegiatan berlangsung.
  • Program studi / Fakultas dapat mengusulkan program riset/penelitian untuk dibuatkan MoU yang terkait.

Dosen Pembimbing

  • Mendapatkan informasi mengenai topik dan mahasiswa yang akan menjalani program penelitian/rise.
  • Bersama dengan pendamping dari Lembaga mitra melakukan pembimbingan mahasiswa, melakukan evaluasi serta memberikan penilaian akhir atas dasar laporan kegiatan riset/penelitian yang dilakukan mahasiswa.