Program Wirausaha

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN

Mahasiswa

  • Status aktif sebagai mahasiswa UNPAR pada semester saat kuliah daring diadakan;
  • Status aktif pada PDDIKTI di semester saat program ini diadakan;
  • Sudah berkuliah di UNPAR minimal 4 (empat) semester dan cuti tidak diperhitungkan;
  • Mahasiswa wajib menyusun dan menyampaikan proposal tertulis kegiatan wirausaha;

Universitas

  • Universitas melalui program studi/lembaga/kepanitiaan yang ditunjuk oleh Rektor menyusun silabus dan Teknis pembelajaran melalui kegiatan wirausaha yang dapat memenuhi 20 SKS per semester atau 40 sks per tahun untuk ditawarkan kepada mahasiswa;
  • Silabus dapat terdiri atas kombinasi mata kuliah dari berbagai bidang ilmu yang merupakan bagian dari capaian pembelajaran dari kurikulum suatu program studi;
  • Universitas dapat juga bekerja sama dengan perusahaan/pusat bisnis/lembaga yang relevan dengan mekanisme kerja sama membentuk sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pendampingan dan bimbingan dari perusahaan/pusat bisnis/lembaga yang relevan tersebut;
  • Universitas dapat juga bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mendapatkan bimbingan dan mengangkatnya sebagai mentor untuk mahasiswa yang mengambil program kegiatan wirausaha;
  • Program studi/lembaga/kepanitiaan yang ditunjuk mengatur
    • kapasitas mahasiswa yang dapat mengikuti program;
    • persyaratan mahasiswa yang dapat mengikuti program;
    • menentukan pendamping dari lembaga mitra (bila ada) dan dosen pembimbing dari universitas untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta evaluasi;
    • konversi/penyetaraan nilai berdasar laporan yang disusun mahasiswa dan hasil evaluasi;
    • pedoman teknis pelaksanaan kegiatan wirausaha;
  • Universitas bersama program studi/lembaga/kepanitiaan
    melakukan sosialisasi program kegiatan wirausaha setiap
    semester.

PROSEDUR KEGIATAN WIRAUSAHA

universitas

  • Meluncurkan kegiatan wirausaha dan membuka pendaftaran untuk satu atau dua semester;
  • Menyeleksi mahasiswa yang mendaftarkan dirinya.

Mahasiswa

  • Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali/program studi;
  • Melakukan pendaftaran kegiatan wirausaha;
    • Jika lolos seleksi, maka proses dapat berlanjut kepada melakukan FRS;
    • Jika tidak lolos seleksi, maka FRS yang dilakukan hanya untuk memilih mata kuliah regular saja.
  • Mahasiswa melaksanakan kegiatan wirausaha dengan didampingi dan dievaluasi oleh dosen pembimbing;/mentor wirausaha;
  • Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikannya dalam bentuk presentasi.

Program Studi/ Fakultas

  • Menyusun mata kuliah atau sks yang setara dengan isi program wirausaha;
  • Menginput nilai akhir dan pengakuan sks yang setara sesuai dengan yang diakui oleh fakultas atau program studi, dan sesuai dengan pedoman kegiatan wirausaha yang telah disepakati sebelum kegiatan berlangsung.

Dosen Pembimbing

  • Mendapatkan informasi mengenai topik dan mahasiswa yang akan menjalani program kewirausahaan
  • Bersama dengan mentor dari mitra wirausaha (jika ada) Membimbing mahasiswa, melakukan evaluasi serta memberikan penilaian akhir atas dasar laporan kegiatan kewirausahaan yang dilakukan mahasiswa.