KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
Mahasiswa
- Mahasiswa yang mendaftarkan untuk mengikuti program ini harus sudah memiliki masa studi sekurangkurangnya 4 (empat) semester pertama; dan tidak mengambil cuti studi pada semester sebelumnya;
- Mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri dalam program ini harus mengikuti persyaratan;
- Mahasiswa yang lolos seleksi harus mendaftarkan keikutsertaannya melalui FRS setelah berkonsultasi dengan Dosen Wali dan Program Studi;
- Mahasiswa wajib menyusun dan menyampaikan laporan tertulis yang berisi perencanaan, operasional, dan hasil proyek kepada program studi untuk dinilai;
Universitas
- Universitas Katolik Parahyangan dapat membentuk kerja sama dengan mitra kemanusiaan, baik lembaga dalam negeri, misalnya Pemerintah Daerah, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Lembaga Kemanusiaan PMI, BPBD, atau BNPB, ataupun lembaga internasional, misalnya UNESCO, UNICEF, atau WHO, National Geographic Society, Greenpeace atau lembaga penunjang lainnya yang sesuai dan relevan untuk melaksanakan program ini.
- Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) atau melalui lembaga yang ditugaskan akan membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerjasama (MoU) dengan mitra proyek;
- Dokumen kerjasama berisi kesepakatan-kesepakatan di antaranya:
- kesepakatan proyek yang akan ditawarkan kepada mahasiswa;
- kesepakatan jaminan hak-hak dan keselamatan mahasiswa selama mengikuti program ini;
- persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa;
- menentukan isi proyek kemanusiaan, lingkungan hidup atau bela negara yang bila disetarakan dalam sks akan berisi sebanyak-banyaknya setara 20 sks dalam (1) satu semester, dan dapat disusun sebanyak-banyaknya (2) dua semester;
- menentukan pendamping dari lembaga mitra dan dosen pembimbing dari universitas untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta evaluasi sehingga menghasilkan nilai bagi mata kuliah konversi/penyetaraan yang sudah disepakati sebelumnya;
- penyusunan isi program proyek kemanusiaan, pelestarian lingkungan hidup atau bela negara;
- Universitas dapat menugaskan mahasiswa, fakultas/program studi untuk mengusulkan atau menindaklanjuti usulan dalam hal mitra proyek untuk ditindaklanjuti oleh KIK
- Universitas bersama Program studi melakukan sosialisasi program proyek pada 1 (satu) semester sebelum program dilaksanakan.
PROSEDUR KEGIATAN PENELITIAN / RISET
universitas
- Meluncurkan kegiatan proyek dan membuka pendaftaran untuk mahasiswa Melakukan seleksi mahasiswa yang mendaftarkan dirinya
Mahasiswa
- Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali/program studi;
- Melakukan pendaftaran kegiatan proyek;
- Jika lolos seleksi, maka proses dapat berlanjut kepada melakukan FRS;
- Jika tidak lolos seleksi, maka FRS yang dilakukan hanya untuk memilih mata kuliah regular saja.
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan secara live in atau proyek? didampingi dan dievaluasi oleh dosen pendamping dan pendamping dari Lembaga mitra
- Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada dosen pendamping.
Program Studi/ Fakultas
- Menyusun mata kuliah atau sks yang setara dengan isi program sesuai kesepakatan dalam MoU;
- Menginput nilai akhir dan pengakuan sks yang setara sesuai dengan yang diakui oleh fakultas atau program studi, dan sesuai dengan kesepakatan KKNT yang telah disusun sebelum kegiatan berlangsung.
Dosen Pembimbing
- Mendapatkan informasi mengenai tema proyek, jumlah mahasiswa yang akan menjalani program sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam MoU;
- Bersama dengan pendamping dari Lembaga mitra melakukan pembimbingan mahasiswa, melakukan evaluasi serta memberikan penilaian akhir atas dasar laporan kegiatan riset/penelitian yang dilakukan mahasiswa.