KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
Mahasiswa
- Status aktif sebagai mahasiswa UNPAR pada semester saat kuliah daring diadakan;
- Status aktif pada PDDIKTI di semester saat program ini diadakan
- Sudah berkuliah di UNPAR minimal 4 (empat) semester dan cuti tidak diperhitungkan;
- Memiliki kelompok multidisiplin dengan jumlah keanggotaan sesuai persyaratan;
- Mahasiswa wajib menyusun dan menyampaikan proposal tertulis yang berisi perencanaan, operasional, dan hasil proyek independen kepada program studi untuk dinilai.
Universitas
- Universitas melalui program studi atau melalui unit lain yang ditugaskan akan memfasilitasi terbentuknya sebuah tim proyek/studi independen yang terdiri dari mahasiswa lintas program studi;
- Universitas melalui program studi atau melalui unit lain yang ditugaskan menyusun kriteria dan prosedur pelaksanaan program ini, yaitu antara lain:
- menyusun syarat-syarat dan kualifikasi proposal proyek/studi independen yang diajukan mahasiswa;
- membentuk tim dosen penilai kelayakan proposal yang diajukan mahasiswa;
- menyelenggarakan bimbingan, pendampingan, serta pelatihan dalam proses proyek/studi independent yang diajukan;
- menyusun konversi atau penyetaraan isi proyek/studi independen yang sebanyak-banyaknya setara 20 sks per minggu dalam (1) satu semester, dan dapat disusun sebanyak banyaknya (2) dua semester.
- Universitas bersama Program studi melakukan sosialisasi program proyek/studi independen setiap semester.
Fakultas / Program Studi
- Fakultas atau Program studi melakukan kerja sama pertukaran mahasiswa dengan fakultas atau program studi di perguruan tinggi lain, yang kemudian diserahkan kepada Universitas dan Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) untuk dibuatkan dokumen kerja sama/nota kesepakatan/MoU dengan perguruan tinggi lain sebagai mitra; disusun paling lama 1 (satu) semester sebelum pelaksanaan; Dalam hal ini program studi dan universitas tujuan harus memiliki akreditasi yang setara atau lebih tinggi dari pada program studi UNPAR untuk MK Wajib Kurikulum Prodi (di luar pengayaan);
- Penyusunan kerja sama ini berisi persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa, penyusunan mata kuliah hingga kurikulum, pengakuan atau penyetaraan mata kuliah, jumlah SKS, kuota yang dibuka, hingga persyaratan lain yang disepakati kedua belah pihak;
- Program studi mempersiapkan dosen/tim dosen pendamping untuk mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain dan harus diatur dalam kesepakatan kerja sama;
- Kerja sama, kesepakatan dan segala persiapan untuk program ini disusun secara menarik, berkelas dan memberikan capaian pembelajaran yang dapat diperoleh mahasiswa secara maksimal untuk memenuhi kompetensinya;
- Program studi melakukan proses monitoring dan evaluasi dan harus diatur dalam kesepakatan.
UNIVERSITAS
- Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerjasama (KIK) atau lembaga lainnya yang diberikan penugasan oleh Rektor melakukan kerjasama dan mendokumentasikannya dalam bentuk nota kesepakatan/MoU; berdasarkan pengajuan dari Fakultas atau program studi;
- Universitas melalui Kantor Internasional dan Kerja Sama (KIK) atau lembaga lainnya yang diberikan penugasan oleh Rektor, dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain untuk kemudian ditugaskan kepada fakultas atau program studi untuk dilaksanakan, dengan tetap berpatokan pada prinsip kampus merdeka.
PROSEDUR PELAKSANAAN STUDI/ PROYEK INDEPENDEN
universitas
Mahasiswa
- Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen wali untuk melakukan proyek independen;
- Mahasiswa atau kelompok mahasiswa menyerahkan proposal proyek/studi independen ke tim penguji yang ditentukan;
- Mahasiswa melakukan FRS:
- Bila proposal disetujui, mahasiswa melakukan pendaftaran untuk proyek/studi independen saat FRS;
- Bila proposal ditolak, mahasiswa melakukan FRS untuk mata kuliah seperti biasa;
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan proyek independen dengan didampingi dan dievaluasi oleh dosen pembimbing;
- Mahasiswa menghasilkan produk atau mengikuti lomba tingkat nasional maupun internasional;
- Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikannya dalam bentuk presentasi.
Program Studi/ Fakultas
- Menyusun mata kuliah atau sks yang setara dengan isi proyek/studi independen;
- Menerima rekap mahasiswa yang proposalnya lolos seleksi;
- Meninformasikan kepada mahasiswa yang lolos seleksi proposal penelitian;
- Menginput nilai akhir dan pengakuan sks yang setara sesuai dengan yang diakui oleh fakultas atau program studi.
Dosen Pembimbing/Tim Penguji
- Mendapatkan informasi mengenai topik dan kelompok mahasiswa yang akan menjalani proyek independen;
- Membimbing dan melakukan evaluasi sehingga penelitian tersebut dapat diikutsertakan ke dalam lomba nasional maupun internasional atau mekanisme lain yang juga kompetitif
- Memberikan penilaian akhir atas dasar laporan kegiatan studi independen yang dilakukan mahasiswa.